Suara Rakyat Jelata PALI — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengambil langkah cepat menyikapi kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dinas Pendidikan PALI mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 2-10 Oktober 2026. Langkah cepat ini mendapat apresiasi dari praktisi hukum PALI, Adv.Septa Barat, S.H., yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan peserta didik.
Menurut Septa, juga keputusan Dinas Pendidikan PALI tersebut merupakan langkah preventif untuk melindungi keselamatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang masuk kategori sangat tidak sehat.
“Keputusan Disdik PALI mengalihkan ke PJJ ini sangat tepat. Di saat kualitas udara sudah sangat tidak sehat, keselamatan peserta didik harus menjadi hukum tertinggi. Ini bukan libur, tapi perlindungan negara terhadap anak-anak kita,” kata Septa Barat,S.H.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara yang menunjukkan kondisi rata-rata pada September 2026 berada dalam kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap Karhutla.
Dalam pengumuman resminya, Dinas Pendidikan PALI meminta seluruh satuan pendidikan menjalankan sejumlah ketentuan selama pelaksanaan PJJ.
Pertama, seluruh kegiatan pembelajaran tatap muka dialihkan menjadi PJJ atau Belajar dari Rumah (BDR) mulai 2 Oktober hingga 10 Oktober 2026.
Kedua, kepala satuan pendidikan diminta memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan efektif secara daring dengan memanfaatkan platform pembelajaran digital yang tersedia.
Ketiga, guru dan tenaga kependidikan tetap hadir ke sekolah sesuai jadwal piket yang ditetapkan masing-masing kepala satuan pendidikan. Kehadiran tersebut untuk memantau, mengevaluasi, dan memberikan layanan PJJ.
Keempat, warga sekolah diimbau membatasi aktivitas di luar ruangan, memperbanyak konsumsi air putih, serta menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah guna mengurangi risiko gangguan pernapasan.
Kelima, kepala satuan pendidikan diminta menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada orang tua atau wali murid serta melaporkan pelaksanaan PJJ secara berkala kepada Dinas Pendidikan melalui pengawas sekolah.
Septa berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan secara konsisten. Dia juga meminta para orang tua ikut mengawasi aktivitas anak selama kondisi kabut asap masih terjadi.
“Orang tua juga memiliki peran penting untuk memastikan anak-anak tetap belajar dari rumah dan membatasi aktivitas di luar ruangan selama kondisi udara belum membaik,” ujarnya.












