Tim Macan Kerinci Bekuk Eksekutor Kenamaan Curanmor, Satu Unit Sepeda Motor dan Kunci T Disita.

suararakyatjelata.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci di bawah kepemimpinan AKP R. Fifin Ritonga, S.H. bersama Satuan Intelkam berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) di wilayah hukum Polres Kerinci.

Dikabarkan, seorang residivis kasus serupa curanmor yang disebut sebut memiliki ilmu pelilap alias bisa menghilang berhasil diringkus bersama barang bukti sepeda motor dan kunci T yang digunakannya untuk membobol kendaraan milik korban.

​Pengungkapan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP R. Fifin Ritonga, S.H., mewakili Kapolres Kerinci, dalam laporan resmi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jambi, Jumat 30/10.

​Penangkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/106/X/2026/SPK/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, atas nama Rica Octaria (41) warga Desa Gedang.

​Kronologis Kejadian
​Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 27 September 2026 lalu, sekira pukul 20.00 WIB di Dusun Empeh, Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

​Kejadian bermula ketika korban baru saja pulang membeli makanan ke rumahnya di Desa Sumur Anyir sekira pukul 19.45 WIB. Korban kemudian memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman luar rumah dalam kondisi stang tidak terkunci. ​Tidak lama berselang, pada pukul 20.00 WIB, adik ipar korban menanyakan siapa yang membawa sepeda motor tersebut keluar.

Sontak, korban yang merasa tidak ada yang menggunakan kendaraan langsung mengecek ke luar rumah, ternyata mendapati sepeda motor miliknya sudah raib dicuri. Akibat kejadian tersebut, korban segera melapor ke SPKT Polres Kerinci untuk pengusutan lebih lanjut.

​Gerak Cepat Polisi dan Penangkapan Pelaku
​Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim bersama Anggota Sat Intelkam Polres Kerinci langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

​Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan petunjuk akurat mengenai keberadaan terduga pelaku tengah berada di sekitar kawasan bukit sarang tupai tepatnya di GOR Kota Sungai Penuh.

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP R. Fifin Ritonga, S.H., petugas gabungan langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial S (19) tanpa perlawanan, beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.

​Saat diinterogasi petugas, terduga pelaku yang tercatat sebagai residivis Curanmor dan merupakan warga Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh ini mengakui perbuatannya.

Ia nekat mengambil sepeda motor korban yang terparkir di depan rumah dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Dalam aksinya, pelaku S tidak sendirian, melainkan bersama seorang rekannya berinisial R yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) dan tengah diselidiki keberadaannya oleh pihak kepolisian.

​Barang Bukti dan Langkah Kepolisian
​Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:​1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
​1 (satu) buah kunci T (alat yang digunakan untuk beraksi).

​Saat ini, terduga pelaku S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada saat memarkirkan kendaraan, termasuk memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda (kunci stang atau menggunakan pengaman tambahan) guna meminimalisir aksi kejahatan serupa.@Yd,Yid,Yi dan Riles.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top