PETI PARET SEMAKIN MENGGURITA, KAPOLRES BOLTIM DINILAI BELUM MAMPU MENGATASI — AKTIVIS LINGKUNGAN ALPIANUS DESAK KAPOLDA SEGERA EVALUASI

Suararakyatjelata.com|BOLTIM — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Paret, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menjadi sorotan. Maraknya dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut memicu kekhawatiran terhadap kerusakan hutan dan lingkungan yang dinilai semakin tidak terkendali, Diduga Aktor tersebut Ko Fany Embayang dan jenifer, sella dan Jeje Embayang

Aktivis lingkungan, Alpianus mendesak Kapolda Sulawesi Utara agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Boltim. Desakan ini muncul menyusul keresahan masyarakat atas dugaan aktivitas PETI yang disebut semakin meluas, sementara upaya penertiban dan penegakan hukum dinilai belum memberikan hasil maksimal.

Alpianus menilai, persoalan PETI di Paret tidak boleh dipandang sebagai masalah biasa. Jika aktivitas pertambangan tanpa izin terus berlangsung, dampak kerusakan lingkungan berpotensi semakin meluas dan mengancam keberlanjutan kawasan hutan serta kehidupan masyarakat di sekitarnya.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Jika aktivitas PETI terus menggurita dan kerusakan lingkungan semakin parah, maka Kapolda Sulut perlu turun tangan mengevaluasi kinerja Kapolres Boltim,” tegas Alpianus.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar imbauan maupun penindakan sesaat. Aparat penegak hukum diminta menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas PETI, termasuk pemodal, pengelola, serta pihak lain yang terbukti terlibat.

Alpianus juga menyoroti pentingnya fungsi pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum. Munculnya dugaan pembiaran, lemahnya pengawasan, hingga penegakan hukum yang dianggap tebang pilih harus dijawab melalui pemeriksaan dan tindakan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Apabila benar ditemukan adanya pembiaran atau penegakan hukum yang tidak konsisten, maka hal tersebut harus ditelusuri secara serius. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tidak menyentuh pihak-pihak yang memiliki modal dan diduga menjadi pengendali aktivitas tambang,” lanjutnya.

PENEGAKAN HUKUM DAN ANCAMAN PIDANA

Alpianus mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin bukan persoalan sepele. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana lain, seperti perusakan kawasan hutan atau pelanggaran lingkungan hidup, aparat diminta mendalami penerapan ketentuan hukum lain yang relevan sesuai fakta dan hasil pembuktian.

DESAK KAPOLDA TURUN TANGAN

Alpianus menegaskan, Kapolda Sulawesi Utara perlu memberikan perhatian serius terhadap dugaan maraknya PETI di Paret. Evaluasi terhadap kinerja Kapolres Boltim dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan tugas penegakan hukum berjalan efektif, profesional, dan tidak diskriminatif.

Ia juga mendesak agar dilakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang terbukti ilegal, penelusuran aliran pendanaan, serta penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.

“Kerusakan lingkungan tidak boleh terus menjadi harga yang harus dibayar masyarakat akibat lemahnya penegakan hukum. Kapolda harus memastikan persoalan PETI di Paret ditangani secara serius, transparan, dan tuntas,” tutup Alpianus.

Masyarakat kini menantikan langkah nyata aparat penegak hukum dan pemerintah dalam menjawab keresahan tersebut, sekaligus memastikan perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top