Suararakyatjelata.com, Untuk menjabarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota ke dalam rencana pemanfaatan ruang yang lebih terperinci serta menjadi perangkat pengendali pembangunan, Selasa 28/7 Dinas PUPR Kota Sungai Penuh gelar konsultasi Publik II penyusunan Rencana Detail Tata Ruang.
Kegiatan yang dibuka oleh
Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yulia Roza, SE., M.Si, juga berlangsung secara zoom meting diikuti Perwakilan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dan Perwakilan Pemprov Jambi.
Turut hadir Staf Ahli Wali Kota, Kepala Perangkat Daerah, para camat, tim penyusun RDTR, akademisi, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, organisasi profesi, serta pelaku usaha.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Wali Kota Yulia Roza menyampaikan bahwa penyusunan RDTR merupakan salah satu agenda strategis Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, tertib, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Ia berharap melalui Konsultasi Publik II ini dapat terbangun kesepahaman dan masukan sebagai bahan penyempurnaan dokumen RDTR, sehingga nantinya mampu menjadi pedoman pembangunan dan pemanfaatan ruang yang memberikan manfaat bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kota Sungai Penuh.
“Konsultasi publik ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RDTR yang partisipatif, sekaligus memastikan dokumen yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan pembangunan daerah serta kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Heri Bintang Pamungkas menjelaskan bahwa Konsultasi publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah tahapan dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat untuk menyusun aturan rinci pemanfaatan wilayah
Ia juga menyampaikan konsultasi tahap II ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi publik tahap pertamanya yang terfokus pada penjaringan isu, penyampaian konsep awal, struktur ruang, dan identifikasi masalah.Konsultasi
“Konsultasi Publik II, pembahasan lebih mendalam mengenai draf rencana peraturan zonasi dan hasil kajian lingkungan sebelum diajukan ke DPRD atau tingkat lanjut,” ungkap Kabid Tata Ruang.
Tujuan dan Fungsi Utama Konsultasi Publik ini adalah guna menyerap Aspirasi, hingga melibatkan warga, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan agar dokumen tata ruang sesuai dengan kebutuhan lokal.Dasar Perizinan, tambahnya.
Konsultasi publik II Rencana Detail Tata Ruang merupakan bentuk komitmen Kota Sungai Penuh dalam menyerapkan asfirasi masyarakat bagi perkembangan kemajuan dan pembangunan daerah Kota Sungai Penuh berkelanjutannya.@Yd,Yid,Yi dan Riles.












