Daerah  

SK No 6.613 Rugikan Pembangunan Wisata, “Wako Alfin Bergerak Cepat Perjuangkan Penetapan Batas Kawasan Hutan”.

Suararakyatjelata.com, Lemahnya kordinasi dan kerjasama yang baik antara TNKS dengan Pemerintah daerah setempatnya terkait batas kawasan hutan selama ini, terkesan batas hutan dalam wilayah Kota Sungai Penuh maupun Kerinci kuasa segalanya ada pada ketetapan pihak TNKS.

Danpaknya tak sekedar kerab mencuap isu masyarakat peladang nekad membabat hutan kawasan TNKS, tapi juga terkadang dengan adanya keputusan ditetapkan TNKS bisa merugikan daerah dan pembangunannya.

Senin, 20/7 Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., didampingi Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H kembali melakukan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia, di Jakarta.

Audiensi tersebut digelar dalam rangka mendukung percepatan penyelesaian pengukuhan tata batas kawasan hutan di wilayah Kota Sungai Penuh, sekaligus melakukan koordinasi, konsultasi dan pembahasan terkait sinkronisasi data serta penyelesaian permasalahan batas kawasan hutan dengan rencana tata ruang daerah.

Dalam audiensi tersebut, Wali Kota Alfin menyampaikan bahwa sejak diterbitkannya SK Nomor 6613, terjadi perubahan luasan wilayah Kota Sungai Penuh, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Kondisi tersebut berdampak terhadap pengembangan infrastruktur pariwisata, termasuk destinasi wisata Bukit Khayangan, serta menghambat proses perizinan, pembangunan infrastruktur dan investasi daerah.

“Peninjauan kembali batas kawasan TNKS yang masuk ke dalam kawasan destinasi wisata Bukit Khayangan sangat penting dilakukan. Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam pengembangan objek wisata unggulan Kota Sungai Penuh yang telah mendapat pengakuan sebagai salah satu dataran tinggi populer di Indonesia,” ungkap Wako Alfin.

Lanjutnya, sejak diterbitkan SK Nomor 6613, pembangunan sejumlah infrastruktur kepariwisataan, termasuk infrastruktur jalan di kawasan Bukit Khayangan, mengalami hambatan akibat ketidakpastian status dan batas kawasan hutan, telah berdampak terhadap pengelolaan serta pemungutan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor rekreasi dan pariwisata.

Wako Alfin menjelaskan, Pemerintah Kota Sungai Penuh sebelumnya telah melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan RI pada 12 Januari 2026. Menindaklanjuti arahan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Pemkot Sungai Penuh juga telah membentuk kepanitiaan penetapan tata batas sebagai langkah konkret dalam mendukung percepatan proses pengukuhan tata batas kawasan hutan.

Melalui audiensi ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap terbangun sinergi dan dukungan pemerintah pusat dalam mempercepat penyelesaian tata batas kawasan hutan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan daerah, membuka peluang investasi, serta mempercepat pengembangan sektor pariwisata dan infrastruktur di Kota Sungai Penuh.

Turut hadir dalam audiensi tersebut sejumlah perangkat daerah Kota Sungai Penuh, di antaranya BAPPERIDA, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bagian Prokopim Setda Kota Sungai Penuh.@Yd,Yid,Yi dan Riles.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top